Bunga Sakura Berjatuhan

Minggu, 08 Mei 2016

Hukum Kesehatan




A.    PENGERTIAN

1.      Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar PERHUKI, adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapan hak dan kewajiban baik bagi perseorangan maupun segenap lapisan masyarakat, baik sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun sebagai pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum, serta sumber sumber hukum lain.
2.      Hukum kesehatan  adalah peraturan perundang- undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan (merupakan ketentuan hukum yg berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan).
3.      Menurut HJJ. Leenen
·         Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, serta Hukum Administrasi.
·         Pengertian peraturan hukum tidak hanya mencakup peraturan perundang-undangan dan peraturan internasional saja, tetapi juga mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, dan yurisprudensi.

4.      Prof. Van der Mijn
Hukum Kesehatan dapat dirumuskan sebagai kumpulan peraturan yang berkaitan langsung dengan pemberian perawatan dan penerapannya kedalam Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Administrasi

B.     TUJUAN HUKUM KESEHATAN
Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

C.     FUNGSI HUKUM KESEHATAN
1.      Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
2.      Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
3.      Merekayasa masyarakat (social engineering). Misal: Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan.

D.    PENGELOMPOKAN HUKUM KESEHATAN
1.      Hukum kesehatan yang terkait langsung dengan pelayanan kesehatan yaitu antara lain :
a)       UU No 36/2009 tentang Kesehatan
b)      UU No. 29/2004 tentang Praktek kedokteran
c)      UU No, 44/ 2009 tentang Rumah sakit.
d)      Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
e)      UU No 36 /2014 tentang Tenaga Kesehatan
f)        PP No 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif
g)      PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
h)      Permenkes Nomor 1796/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
i)       Permenkes No 1464/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
dll


2.       Hukum Kesehatan yang tidak secara langsung   terkait dengan pelayanan Kesehatan antara lain:
a)       Hukum Pidana
Pasal-pasal hukum pidana yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Misalnya Pasal 359 KUHP

b)      Hukum Perdata
Pasal-pasal Hukum perdata yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Misalnya Pasal 1365 KUHPerd

c)      Hukum Administrasi
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan baik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
maupun oleh sarana kesehatan yang melanggar hukum adminstrasi yang menyebabkan kerugian pada pada pasien menjadi tanggung jawab hukum dari penyelenggara pelayanan kesehatan tersebut

3.      . Hukum Kesehatan yang berlaku secara Internasional
    a, Konvensi
    b.Yurisprudensi
    c. Hukum Kebiasaan

4.      . Hukum Otonomi
    a. Perda tentang kesehatan
    b. Kode etik profesi

E.     HUKUM KESEHATAN HARUS DI KETAHUI:
Karenan  HK akan memberi wawasan tentang ketentuan2 hukum yg berhubungan dengan pelayanan kesehatan, shg akan lebih memberi keyakinan diri thd tenaga kesehatan dlm menjalankan profesi kesehatan yg berkualitas dan selalu berada pada jalur yg aman, tidak melanggar etika dan ketentuan hukum.

F.      AZAS HUKUM KESEHATAN
Azas hukum bukanlah peraturan hukum  yang konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya
P Scholten  menyatakan ada empat azas yang sifatnya universal :
1.      Azas Kepribadian: manusia menghendaki adanya kebebasan individu, sehingga  berharap ada pengakuan kepribadian manusia, dimana manusia dipandang sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban
2.      Azas persekutuan: manusia menghendaki persatuan, kesatuan, cinta kasih dan keutuhan masyaraat berdasarkan ketertiban
3.       Azas kesamaan: menghendaki adanya keadilan, dimana manusia dipandang sederajat didalam hukum (equality before the law)
4.      Azas Kewibawaan: menunjukkan bahwa hukum berwenang memberi keputusan yang mengikat para pihaknya.

Di dalam ilmu kesehatan dikenal beberapa azas:
1.      Sa science at sa conscience : ya ilmunya ya hati nuraninya, maksud dari pernyataan azas ini adalah seorang ahli kesehatan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani dan kemanusiaannya.Biasanya digunakan pada pengaturan hak-hak dokter dimana dokter berhak menolak dilakukannya tindakan medis jika bertentangan denga hati nuraninya.
2.      Agroti Salus Lex Suprema: keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi
3.       Deminimis noncurat lex : Hukum tidak mencampuri hal-hal yang sepele. Hal ini berkait dengan kelalaian yang dilakukan  oleh petugas kesehatan. Selama kelalaian tersebut tidak berdampak merugikan pasien maka hukum tidak akan menuntut.
4.      Res Ipsa liquitur: faktanya telah berbicara. Digunakan didalam kasus-kasus malpraktik dimana kelalaian yang terjadi tidak perlu pembuktian lebih lanjut karena faktanya terlihat jelas.

Azas azas ini mendasari berlakunya peraturan atau ketentuan yang konkrit.

G.    Peristiwa dan Subyek Hukum

Peristiwa hukum
         Peristiwa Hukum adalah peristiwa yang terjadi di masyarakat umum namun memiliki akibat hukum. Misalnya ibu hamil bersalin di tolong bidan Praktik Mandiri adalah peristiwa yang umum terjadi di masyarakat. Namun jika bidan di dalam menolong persalinan salah menyuntikkan obat sehingga pasiennya meninggal, maka hal ini dapat menjadi peristiwa hukum.Hal-hal lain yang termasuk peristiwa hukum adalah: kelahiran, kematian, lampaunya waktu atau kadaluarso

Subyek Hukum
         Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dapat pula didefinisakan dengan Badan, orang, atau lembaga yang dpt melakukan atau dibebani dengan perbuatan hukum. Subyek hukum dapat juga memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban.
         Perbuatan hukum adalah: perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum.Unsur perbuatan hukum adalah kehendak.. Contoh seorang pasangan usia subur setuju untuk menggunakan iud yang akan dilaksanakan oleh bidan dengan menandatangani informed consent.

H.    KONTRAK TERAPEUTIK ( TRANSAKSI TERAPEUTIK)
1.      Transaksi berarti perjanjian atau persetujuan, yaitu hubungan timbak balik dua pihak yang bersepakat dalam satu hal. Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti dalam bidang pengobatan
2.      Hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang dilaksanakan dengan rasa kepercayaan dari pasien terhadap dokter disebut dengan istilah transaksi terapeutik
3.      Dalam transaksi terapetik yang menjadi obyek adalah upaya penyembuhan.
4.      Masyarakat awam sering salah tafsir bahwa obyek transaksi terapeutik adalah kesembuhan pasien,  hal ini bisa menyudutkasn dokter. 
5.      Transaksi Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi Dokter dan Pasien.
6.      Transaksi Terapeutik berbeda dengan perjanjian pada umumnya yaitu memiliki sifat khusus pada obyek perjanjiannya.
7.      Jadi Obyek  transaksi Terapeutik adalah bukan janji kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien.
a)      Ada 2 macam terapeutik
1)      . Inspanningsverbintenis:
-     Merupakan hubungan hukum antara dua subyek hukum (pasien dan dokter) , yang berkedudukan sederajat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan.
-     Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan atau kematian) karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya maksimal yang dilakukan secara hati-hati dan penuh ketegangan oleh dokter berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya (menangani penyakit)
-      Sikap  hati-hati dan penuh ketegangan dalam mengupayakan kesembuhan pasien itulah yang dalam kepustakaan disebut sebagai met zorg en inspanning. Oleh karenanya merupakan   inspanningsverbintenis dan bukan sebagaimana halnya resultaatsverbintenis yang menjajikan suatu hasil yang pasti

2)      Resultaat verbintenis
-     Adalah perjanjian bahwa pihak yang berjanji akan memberikan suatu resultaat, yaitu suatu hasil yang nyata sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
-     Perikatan hasil meletakkan kewajiban kepada pihak yang satu untuk membuat hasil tertentu & pihak yang lain menerima hasil tertentu.
-    Transaksi Terapeutik terjadi sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan (oral statemen) atau yang tersirat (implied statemen) dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan,: seperti menerima pendaftaran, memberikan nomer urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya, dsb.

b)      Saat terjadinya kontrak terapeutik
Transaksi Terapeutik terjadi sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan (oral statemen) atau yang tersirat (implied statemen) dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan,: seperti menerima pendaftaran, memberikan nomer urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya, dsb.

c)      Persetujuan
·         Untuk melihat atau mendudukkan hubungan dokter dan pasien yang mempunyai landasan hukum, dapat dimulai dengan pasal 1313 KUHPerdata:
·         “ Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”
·         Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih, dengan pihak yang satu berhak menuntut pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain itu berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
·         Dalam pelayanan kesehatan  terjadi hubungan antara pasien atau keluarga pasien yang meminta bantuan dokter yang dengan keahlian dan ketrampilan yang dimilikinya sanggup memenuhi bantuan yang diminta pasien/keluarga pasien. Dalam hal mini dikatakan bahwa pasien/keluarga pasien menuntut suatu prestasi dari dokter.

d)      Prestasi
Sesuatu yang dapat dituntut itu dinamakan “prestasi” yang menurut Undang-Undang dapat berupa:
·         Menyerahkan suatu barang
·         Melakukan sesuatu perbuatan, atau
·         Tidak melakukan sesuatu perbuatan
      Dalam perikatan dokter dengan pasien, prestasi yang utama disini adalah “ melakukan sesuatu perbuatan”, baik dalam rangka preventif, kuratif, rehabilitatif maupun promotif.
·         Dalam hal tertentu, prestasi ini dapat pula “tidak melakukan sesuatu perbuatan” . Contoh: bila dokter menghadapi pasien  apendisitis dalam stadium abces, dokter tidak melakukan pembedahan apendektomi pada stadium ini adalah suatu prestasi.
·         Hubungan hukum antara dokter, pasien & RS berbentuk perikatan untuk berbuat sesuatu, yang dikenal sebagai jasa pelayanan kesehatan. Pasien adalah pihak penerima jasa pelayanan kesehatan & dokter & RS adalah pihak-pihak pemberi jasa pelayanan kesehatan, yaitu untuk berbuat sesuatu yakni mengupayakan kesembuhan pasien.
·         Hubungan hukum yang terbentuk diberi nama perikatan (verbintenis), & hukum melalui Pasal 1233 KUHPer menentukan ada dua macam perikatan yang terbentuk yaitu perikatan yang lahir baik karena perjanjian & baik karena UU.
·         Syarat  sahnya transaksi terapeutik didasarkan pada pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan syarat sahnya perjanjian, diperlukan 4 syarat sbb:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu (Obyek)
4. Suatu sebab yang halal

Ad.1 Sepakat
·         Maksudnya adalah bertemunya kehendak para pihak.
·         Sepakat bisa diucapkan, bisa tidak; bisa tertulis, bisa tidak; bisa dengan isyarat, yang penting telah terjadi bertemunya kehendak para pihak.
·         Kesepakatan tidak ada apabila perjanjian dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kilaf

Ad.2 Cakap
·         Cakap artinya para pihak yang membuat perjanjian harus sudah cakap.
Yang dimaksud cakap adalah pada dasarnya semua orang menurut hukum dianggap cakap, kecuali undang-undang menentukan lain.
·         Menurut Pasal 1330 KUHPer
      Orang yang tidak cakap:
      *  Orang yang belum dewasa;
      *  Ditaruh di bawah pengampuan
      *  Orang perempuan yang ditetapkan UU (Bandingkan dengan UU Perkawinan)

Ad.3 Hal tertentu( obyek)
·         Maksudnya obyek yang diatur dalam perjanjian harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan.
·         Hal yang penting untuk diperhatikan adalah untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pihak untuk menghindarkan terjadinya perjanjian fiktif.



Ad. 4 halal
·         Maksudnya adalah isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan: UU, kesusilaan, dan ketertiban umum.


Syarat 1 & 2 disebut syarat subyektif, apabila syarat subyektif atau salah satu syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan.
Syarat 3 & 4 disebut syarat obyektif, apabila syarat obyektif atau salah satu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum

I.        MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

1.        Melalui Pendekatan Litigasi (melalui peradilan)
·         Semua pelayanan yang dilaksanakan oleh bidan selalu ada hukum yang mendesain.Dari sudut pandang hukum, bidan dapat diminta pertanggung jawaban berdasarkan hukum perdata,pidana dan administrasi.
·         Pendekatan  litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.
Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi.
·         Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil.
·         Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan.
·         Orang yang memiliki kecenderungan untuk litigasi daripada mencari solusi non-yudisial yang disebut sadar hukum.

2.      Melalui Pendekatan Non Litigasi (di luar peradilan)
·         Penyelesaian sengketa diluar proses peradilan dapat diselesaikan melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) diantaranya melalui proses konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase sebagai alternative penyelesaian sengketa.
·         Mekanisme penyelesaian sengketa melalui ADR ini lebih mengedepankan tujuan dari  penyelesaian sengketa yaitu win-win solution yang sama – sama menguntungkan para pihak. Pasien selaku konsumen dapat mengajukan ganti rugi dengan mekanisme ADR tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Kesehatan (BPSK).
3.      Konsultasi
·         merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran  kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien.
·         Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.
4.      Negoisasi
penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud  mencari dan menemukan bentuk-bentuk  penyelesaian yang dapat diterima para pihak.Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
5.      Mediasi
 merupakan penyelesaian sengketa  melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.
6.      Konsiliasi
 Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang bertikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak. 
Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.
7.      Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif .
8.      Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi)  merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa,  melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.









      

  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar